Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor. Namun hal ini terjadi perbedaan pendapat. Ada ulama yang berpendapat bahwa bisa satu ekor saja karena Rasulullah pernah mencontohkan aqiqah satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husain. Ada pula yang berpendapat bahwa aqiqah anak laki-laki adalah dua ekor dan hal inipun juga berdasarkan hadis shahih.
Pada dasarnya hukum aqiqah sendiri adalah sunnah muakad, yang bila dilakukan akan mendatangkan pahala dan keberkahan. Sehingga, karena aqiqah adalah sunnah, maka tidak ada hal-hal yang diwajibkan. Kecuali terkait syarat ketentuan aqiqah yang mana sebagian besar ulama sependapat bahwa kambing aqiqah adalah kambing yang sempurna, tidak cacat dan sudah cukup umur (usia kambing minimal 1 tahun). Sedangkan untuk jenis kelamin kambing dan jumlah kambing masih ada toleransi tergantung kemampuan dari masing-masing orang tua.
Biarpun begitu, Perihal jumlah aqiqah ini Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi angkat bicara dalam karyanya, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab sebagai berikut.
"Sebenarnya satu ekor kambing menjadi batas minimal aqiqah untuk bayi lelaki dan bayi perempuan. Sementara dua ekor kambing merupakan batas minimal kesempurnaan aqiqah untuk bayi laki-laki. Agama sendiri tidak membatasi jumlah kambing untuk kesempurnaan aqiqah"
Dengan kata lain, agama hanya menyebutkan jumlah minimal. Sementara jumlah maksimalnya tidak ada pembatasan. Artinya silakan saja menyembelih berapa ekor kambing untuk bayi laki-laki atau bayi perempuan sesuai kemampuan si orang tua.
Adapun orang tua yang belum mampu menyembelih kambing/ mengaqiqahi anaknya langsung, maka apabila orang tua mau berhutang, maka hukumnya BOLEH. Asalkan si orang tua mampu untuk membayarnya misalnya memiliki penghasilan yang tetap. Sehingga tidak menimbulkan mudlorot bagi dirinya sendiri maupun yang menghutanginya.
Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
“Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah.” (Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395)
Namun kalau tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan memudharati dia dan orang yang menghutanginya. (Lihat Kasysyaf Al-Qina’ ‘an Matnil Iqna’, Manshur bin Yunus Al-Bahuti 2/353)
Mencicil yang dimaksud di sini adalah menyembelih satu ekor dulu untuk aqiqah anak laki-laki, dan menyembelih satu ekor lagi di kemudian hari jika sudah memiliki rizki. Maka hal ini hukumnya BOLEH. Karena meskipun boleh dan dinilai cukup dan sah melakukan akikah dengan satu ekor kambing untuk anak laki-laki, namun jika mampu dan tidak ada kendala lainnya, sebaiknya akikah untuk anak laki-laki disempurnakan dengan menyembelih dua ekor kambing. Hal ini karena satu ekor kambing hanya menjadi batas jumlah minimal yang mencukupi dalam akikah untuk anak laki-laki dan perempuan.
Sedangkan dua ekor kambing merupakan jumlah sempurna untuk anak laki-laki. Juga karena Nabi Saw. pernah menyuruh para sahabat ketika melakukan akikah untuk menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Sayidah Aisyah, dia berkata;
“Sesungguhnya Nabi Saw. memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.”