Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Oleh Aqiqah Jakarta Selatan | 8 Desember 2020
Melaksanakan aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal menjadi salah satu bentuk rasa bakti anak kepada kedua orang tua. Sebenarnya, hukum aqiqah sendiri adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan), sehingga tidak diwajibkan. Namun, sebagai anak, banyak yang ingin menyembelih kambing aqiqah bagi orang tua yang semasa hidupnya belum pernah melaksanakan aqiqah. Lalu, bagaimana hukum aqiqah untuk orang tua yang telah meninggal?
Hukum Aqiqah dan Tujuan Pelaksanaannya
Secara umum, aqiqah dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Sunnahnya dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu setelah kelahiran. Jika belum mampu, aqiqah bisa dilakukan kapan saja sebelum anak baligh.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”
[HR. Abu Dawud no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165]
Dalam konteks ini, aqiqah menegaskan bahwa amal sholeh yang dilakukan anak bisa menjadi amal sholeh bagi orang tua, wallahu a’lam bi showwab.
Aqiqah untuk Orang Tua yang Telah Meninggal
Beberapa ulama berpendapat bahwa aqiqah atau kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan sebagai sedekah, walaupun bukan ibadah wajib bagi orang tua. Abu al-Hasan al-Abbadi menjelaskan bahwa:
“Bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia sah, bermanfaat, dan pahalanya bisa sampai kepada mereka.”
(Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 8, hlm. 406)
Artinya, jika seorang anak ingin melaksanakan aqiqah atau kurban untuk orang tua yang telah wafat, pahala dan kebaikan dari sedekah tersebut dapat sampai kepada almarhum.
Namun, ada juga pandangan dari kalangan mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa aqiqah untuk orang yang telah meninggal lebih sah dilakukan atas wasiat semasa hidupnya, dan pendapat ini dianggap mayoritas dalam mazhab Syafi’i. Pandangan kedua tetap didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Lebih lengkap bisa dibaca di sumber resmi: Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia.
Kesimpulan
Melaksanakan aqiqah untuk orang tua yang telah meninggal dunia boleh dilakukan sebagai sedekah dan dapat memberikan pahala bagi almarhum. Anak yang ingin melakukannya mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, sehingga ibadah tetap sah dan membawa kebaikan.