Bolehkah memberi daging Aqiqah ke non muslim?
by Aqiqah Surabaya Desember 30, 2021 Dalam pelaksanaan ibadah aqiqah, pembagian daging menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Pada dasarnya, aqiqah bukan hanya bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak, tetapi juga sarana berbagi kepada sesama. Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menjelaskan bahwa orang yang melaksanakan aqiqah dianjurkan untuk memakan sebagian daging aqiqah, lalu menyedekahkan dan menghadiahkan sisanya kepada orang lain, seperti fakir miskin dan tetangga sekitar. Artinya, aqiqah tidak hanya dinikmati oleh keluarga sendiri, melainkan juga dibagikan sebagai bentuk kepedulian sosial. Anjuran Pembagian Daging Aqiqah Lebih lanjut, para ulama menganjurkan agar daging aqiqah dibagi menjadi tiga bagian. Penjelasan ini disampaikan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Al-Mufashshal fi Ahkamil Aqiqah. Secara umum, pembagian tersebut adalah: Dengan demikian, daging aqiqah tidak dianjurkan untuk dihabiskan sendiri. Justru, nilai utama dari aqiqah terletak pada unsur berbagi dan mempererat hubungan sosial. Lalu, Bolehkah Daging Aqiqah Diberikan kepada Non Muslim? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi keluarga yang tinggal di lingkungan masyarakat majemuk. Jika di sekitar rumah terdapat tetangga non-Muslim, apakah daging aqiqah boleh diberikan kepada mereka? Menjawab hal ini, dalam kitab Al-Mawâhibul Jalîl, Syaikh Hathab Ar-Ru’aini Al-Maliki menjelaskan bahwa Imam Malik membolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim. Oleh karena itu, daging aqiqah juga disamakan hukumnya dengan daging kurban. Bahkan, Syaikh Hathab menegaskan bahwa tidak ada larangan memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim, terlebih jika mereka termasuk fakir miskin, tetangga dekat, atau kerabat. Hukum Memberi Daging Aqiqah kepada Non Muslim Berdasarkan pendapat para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa: Dengan kata lain, aqiqah tidak harus dibagikan hanya kepada sesama Muslim. Justru, membagikan daging aqiqah kepada tetangga non-Muslim dapat menjadi sarana mempererat hubungan sosial dan menebarkan nilai kebaikan Islam. Hikmah Aqiqah dan Nilai Sosialnya Selain penyembelihan hewan, aqiqah juga mencakup beberapa amalan lain, seperti mencukur rambut bayi dan pemberian nama yang baik. Dalam buku Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan, KH. Abdurrahman menjelaskan bahwa sebagian ulama menganjurkan menimbang rambut bayi dengan emas sebagai simbol memperbanyak sedekah. Setelah itu, prosesi aqiqah biasanya dilanjutkan dengan pemberian nama bayi. Islam sangat menganjurkan pemberian nama yang baik, bahkan Rasulullah SAW menganjurkan penggunaan nama-nama yang mulia. Sebagaimana sabda Nabi SAW:“Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku.”(HR. Bukhari dan Muslim) Ibnu Qayyim juga menjelaskan bahwa makna sebuah nama memiliki keterkaitan dengan kepribadian pemiliknya. Oleh sebab itu, pemberian nama dan pelaksanaan aqiqah memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat dalam. Kesimpulan Berdasarkan penjelasan para ulama, memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim diperbolehkan dalam Islam. Selama niatnya untuk berbagi dan menjalin kebaikan, maka hal tersebut termasuk amalan yang bernilai pahala. Dengan demikian, aqiqah tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga sarana menebar manfaat bagi lingkungan sekitar, tanpa memandang latar belakang agama. Aqiqoh Nurul HayatAlhamdulillah, kami bangga menjadi bagian dari gerakan dakwah dan kemanusiaan yang senantiasa menebar kebaikan.