Apakah Aqiqah Harus Potong Rambut?
Oleh Aqiqah Pekalongan | 28 Juni 2021
Setelah kelahiran bayi, salah satu tradisi yang kerap dilakukan oleh orang tua adalah memotong rambut bayi. Selain untuk membersihkan, kegiatan ini juga memiliki dasar syariat Islam, Bun.
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, ada beberapa adab menyambut bayi yang baru lahir, antara lain: aqiqah dan mencukur rambut bayi. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya.” (HR. Bukhari)
Makna “buanglah kotoran darinya” di sini termasuk mencukur rambut bayi, yang bisa dilakukan sebelum atau sesudah pelaksanaan aqiqah. Hukum mencukur rambut bayi di hari ketujuh merupakan sunnah muakkad, berlaku untuk bayi laki-laki maupun perempuan, sehingga tidak wajib, tapi sangat dianjurkan.
Manfaat Mencukur Rambut Bayi
Menurut Tim Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam, mencukur rambut bayi memiliki beberapa manfaat:
- Membuang rambut yang lemah atau jelek sehingga digantikan dengan rambut yang lebih kuat.
- Meringankan kepala bayi agar lebih nyaman.
- Membuka pori-pori kepala, sehingga panas tubuh bisa keluar dengan lebih mudah.
- Menguatkan indera seperti penglihatan, penciuman, dan pendengaran bayi.
Dengan demikian, kegiatan mencukur rambut bayi bukan sekadar tradisi, tapi juga memiliki dasar syariat dan manfaat kesehatan.
Kesimpulan
Jadi, apakah aqiqah harus potong rambut? Jawabannya, tidak wajib, tetapi sunnah muakkad. Mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran bayi menjadi bagian dari adab aqiqah yang dianjurkan, sekaligus memberikan manfaat kesehatan bagi bayi.