Ayah Bunda yang dirahmati Allah, kelahiran buah hati adalah nikmat luar biasa yang patut disyukuri. Di tengah kebahagiaan tersebut, sering muncul pertanyaan: apakah hukum aqiqah itu wajib atau sunnah?
Memahami hukum aqiqah secara benar akan membuat hati lebih tenang dalam menjalankannya sesuai tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.
APA ITU AQIQAH DAN BAGAIMANA HUKUM AQIQAH?
Secara bahasa, aqiqah berarti memotong. Dalam istilah syariat, aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya:
- Tidak berdosa jika tidak dilakukan
- Sangat dianjurkan bagi yang mampu
- Berpahala besar jika ditunaikan
Dalilnya terdapat dalam hadis riwayat Muhammad al-Bukhari:
“Bersama anak laki-laki ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah (darah) untuknya…” (HR. Bukhari)
Hadis lain dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi menjelaskan jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan.
KETENTUAN PELAKSANAAN AQIQAH MENURUT SYARIAT
1. Jumlah Hewan
- Laki-laki: 2 ekor kambing
- Perempuan: 1 ekor kambing
2. Waktu Pelaksanaan
Waktu utama adalah hari ke-7 setelah kelahiran. Jika belum mampu, boleh hari ke-14 atau ke-21.
Mayoritas ulama membolehkan aqiqah dilakukan sebelum anak baligh. Menurut Imam Syafi’i, bahkan boleh mengaqiqahi diri sendiri jika orang tua belum melaksanakannya.
3. Distribusi Daging
Daging aqiqah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin.
KESIMPULAN HUKUM AQIQAH
✔ Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah
✔ Sangat dianjurkan bagi yang mampu
✔ Waktu utama hari ke-7
✔ Tetap boleh sebelum anak baligh
Aqiqah bukan sekadar tradisi, tetapi ibadah penuh keberkahan.