Aqiqah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai anak. Ia merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas karunia keturunan, sekaligus penebus bagi anak yang baru lahir. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam yang paling tepat. Apakah harus di hari ketujuh? Bolehkah ditunda? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan waktu aqiqah berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pandangan para ulama.

Waktu Pelaksanaan Aqiqah yang Paling Utama: Hari Ketujuh Kelahiran
Menurut mayoritas ulama dan berdasarkan hadis-hadis sahih, waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam yang paling utama dan dianjurkan adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini secara jelas menunjukkan keutamaan pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh. Jika anak lahir pada hari Senin, maka hari ketujuhnya adalah hari Ahad. Perhitungan hari ini dimulai dari hari kelahiran. Jika anak lahir di malam hari (setelah maghrib), maka hari kelahirannya dihitung sebagai hari berikutnya. Misalnya, jika lahir pada malam Selasa (setelah maghrib Senin), maka hari kelahirannya dihitung Selasa, dan hari ketujuhnya adalah Senin berikutnya.
Pelaksanaan di hari ketujuh ini memiliki hikmah tersendiri. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap sunnah, ia juga menjadi momen kebahagiaan dan syukur yang segera diwujudkan setelah kelahiran. Pada hari tersebut, disunnahkan pula untuk mencukur rambut bayi dan memberikan nama yang baik. Kombinasi ketiga amalan ini (aqiqah, cukur rambut, dan pemberian nama) pada hari ketujuh melengkapi kesempurnaan sunnah yang dianjurkan.
Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa anjuran pada hari ketujuh ini adalah waktu yang paling afdal (utama), bukan satu-satunya waktu yang diperbolehkan. Syariat Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya yang mungkin memiliki kendala untuk melaksanakannya tepat pada hari tersebut.
Bagaimana Jika Tidak Mampu Melaksanakan Aqiqah di Hari Ketujuh? Fleksibilitas Waktu Pelaksanaan Aqiqah Menurut Syariat Islam
Syariat Islam adalah syariat yang mudah dan tidak memberatkan. Jika orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh karena alasan tertentu, seperti kondisi keuangan yang belum memungkinkan, maka ada kelonggaran waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam yang lain. Para ulama sepakat bahwa aqiqah tetap sah jika dilaksanakan pada hari-hari berikutnya, meskipun keutamaannya tidak sebesar hari ketujuh.
Beberapa pandangan ulama mengenai waktu penundaan aqiqah antara lain:
- Hari Keempat Belas atau Kedua Puluh Satu: Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa jika tidak bisa di hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari keempat belas, atau jika tidak bisa juga, pada hari kedua puluh satu. Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, “Disembelihkan (hewan aqiqah) pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari keempat belas, jika tidak bisa maka pada hari kedua puluh satu.” Meskipun hadis ini memiliki kelemahan dalam sanadnya, namun banyak ulama yang menggunakannya sebagai dasar kelonggaran waktu.
- Sebelum Anak Baligh: Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah bisa dilaksanakan kapan saja sebelum anak mencapai usia baligh (dewasa). Jika orang tua belum mampu melaksanakannya hingga anak baligh, maka kewajiban aqiqah gugur dari orang tua. Namun, anak tersebut disunnahkan untuk mengakikahi dirinya sendiri jika ia mampu dan berkeinginan. Ini menunjukkan betapa pentingnya aqiqah sebagai bentuk pembebasan dan keberkahan bagi anak.
- Setelah Anak Baligh: Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i, berpendapat bahwa jika orang tua tidak mampu mengakikahi anaknya hingga baligh, maka anak tersebut boleh mengakikahi dirinya sendiri setelah baligh. Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah kenabian, meskipun riwayat ini juga diperdebatkan kesahihannya. Namun, intinya adalah bahwa syariat memberikan ruang bagi pelaksanaan aqiqah meskipun terlambat, selama masih ada niat dan kemampuan.
Penting untuk diingat bahwa tujuan utama aqiqah adalah menunaikan sunnah dan bersyukur kepada Allah. Oleh karena itu, jika ada kendala, penundaan bukanlah masalah besar selama niat untuk melaksanakannya tetap ada. Yang terpenting adalah Memahami Kecenderungan Anak Menurut Sunnah dan mendidiknya dengan baik, sambil tetap berusaha menunaikan aqiqah ketika ada kesempatan.
Hukum dan Hikmah Penundaan Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah adalah sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan, namun tidak sampai pada tingkat wajib. Oleh karena itu, jika seseorang tidak mampu melaksanakannya, ia tidak berdosa. Namun, sangat disayangkan jika mampu tetapi tidak melaksanakannya, karena ia telah melewatkan pahala dan keberkahan yang besar.
Hikmah dari kelonggaran waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam adalah untuk memberikan kemudahan bagi umat. Allah SWT tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya. Jika orang tua baru memiliki rezeki yang cukup setelah beberapa waktu, maka mereka tetap bisa menunaikan aqiqah tanpa merasa terbebani atau berdosa karena menunda. Penundaan bukan berarti menghilangkan pahala, melainkan hanya melewatkan keutamaan waktu yang paling afdal.
Selain itu, aqiqah juga memiliki hikmah sosial yang besar. Daging aqiqah yang disembelih disunnahkan untuk dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat. Ini adalah bentuk sedekah dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran anak. Dalam konteks pembagian daging, penting untuk memperhatikan Adab Dan Aturan Pembagian Daging Qurban Menurut Islam, meskipun ada sedikit perbedaan dalam detailnya, prinsip kebaikan dan pemerataan manfaat tetap sama. Daging aqiqah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, berbeda dengan daging qurban yang boleh dibagikan mentah.
Intinya, penundaan aqiqah tidak mengurangi esensi ibadah ini sebagai bentuk syukur dan ketaatan. Yang terpenting adalah niat tulus dan usaha untuk melaksanakannya sesuai kemampuan. Allah SWT Maha Mengetahui niat dan usaha hamba-Nya.
Memastikan Aqiqah Berjalan Sesuai Syariat dan Tanpa Beban
Setelah memahami berbagai pandangan mengenai waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam, langkah selanjutnya adalah merealisasikannya. Bagi sebagian orang tua, mempersiapkan aqiqah bisa menjadi tantangan tersendiri, mulai dari memilih hewan, proses penyembelihan, memasak, hingga pendistribusian. Kesibukan dan keterbatasan waktu seringkali menjadi kendala.
Namun, hal ini tidak boleh menjadi penghalang untuk menunaikan sunnah yang mulia ini. Di era modern ini, banyak layanan aqiqah profesional yang hadir untuk membantu orang tua melaksanakan aqiqah sesuai syariat, praktis, dan tanpa repot. Layanan ini biasanya mencakup pemilihan hewan yang memenuhi syarat, penyembelihan sesuai syariat, pengolahan daging menjadi masakan lezat, hingga pendistribusian ke alamat yang diinginkan atau ke panti asuhan/dhuafa.
Dengan memanfaatkan layanan profesional, orang tua dapat fokus pada kebahagiaan menyambut buah hati dan mendidiknya, sementara urusan teknis aqiqah ditangani oleh ahlinya. Ini adalah solusi cerdas untuk memastikan sunnah aqiqah tertunaikan dengan sempurna, kapan pun waktu yang dipilih sesuai kemampuan.
Percayakan aqiqah si kecil kepada Aqiqah Nurul Hayat, layanan aqiqah profesional 52 cabang se-Indonesia.