Hukum Aqiqah
Sebagimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi menjadi tiga.
Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas lima waktunnya"
Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasullulah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.