by Agnes
September 21, 2021
Bolehkan aqiqah selain kambing?? sering muncul di tengah masyarakat. Terutama ketika seseorang ingin mengganti kambing dengan hewan lain atau bahkan bentuk sedekah tertentu. Oleh karena itu, pembahasan ini penting untuk dipahami agar pelaksanaan aqiqah tetap sesuai syariat.
Secara umum, para ulama memang memiliki perbedaan pendapat. Namun demikian, batasan aqiqah tetap jelas dan tidak bisa disamakan dengan sedekah biasa.
Makna Aqiqah dalam Islam
Pada dasarnya, aqiqah adalah ibadah yang memiliki bentuk khusus. Aqiqah didefinisikan sebagai:
Hewan yang disembelih atas seorang bayi yang lahir sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Dengan demikian, aqiqah tidak dapat diganti dengan sedekah uang atau sekadar membagikan makanan. Sebab, hakikat aqiqah adalah penyembelihan hewan. Oleh sebab itu, membeli daging mentah lalu dimasak dan dibagikan dengan niat aqiqah tidak dianggap sah.
Walaupun sedekah tetap berpahala, cara tersebut tidak dapat disebut sebagai ibadah aqiqah.
Contoh Aqiqah yang Dicontohkan Rasulullah SAW
Jika ditelusuri dari praktik Rasulullah SAW, beliau melaksanakan aqiqah dengan menyembelih kambing. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
Rasulullah SAW menyembelihkan untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing kibas.
(HR. Bukhari)
Dari hadits ini, jelas bahwa contoh asli aqiqah memang menggunakan kambing. Namun, apakah hal tersebut menjadi satu-satunya syarat? Di sinilah para ulama mulai berbeda pendapat.
Bolehkah Aqiqah Selain Kambing Menurut Ulama?
Para ulama berbeda pandangan dalam menjawab pertanyaan bolehkan aqiqah selain kambing. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil yang ada.
1. Pendapat Jumhur Ulama
Mayoritas ulama (jumhur) dari mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah membolehkan aqiqah dengan selain kambing. Bahkan, dalam mazhab Malikiyah juga terdapat riwayat yang membolehkannya, dan pendapat ini dianggap lebih kuat.
Menurut jumhur ulama, aqiqah boleh dilakukan dengan hewan dari jenis an-na’am, yaitu hewan yang juga sah untuk qurban, seperti sapi, kerbau, atau unta. Selain itu, hewan-hewan tersebut bahkan memiliki ukuran lebih besar dan nilai lebih mahal dibandingkan kambing.
Oleh karena itu, menyembelih hewan yang lebih besar tidak dianggap menyalahi syariat, selama masih termasuk hewan sembelihan ibadah.
Imam Ibnul Mundzir juga membolehkan aqiqah selain kambing dengan berdalil pada hadits:
“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.”
(HR. Bukhari)
Menurut beliau, hadits tersebut menyebutkan kata hewan secara umum, bukan secara khusus kambing.
Selain itu, terdapat riwayat bahwa Anas bin Malik dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma pernah melaksanakan aqiqah dengan menyembelih unta untuk anak mereka.
2. Pendapat Sebagian Ulama yang Membatasi Kambing
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah hanya sah dengan kambing. Pendapat ini dianut oleh sebagian mazhab Malikiyah dan Ibnu Hazm dari mazhab Dzahiri.
Pendapat ini didasarkan pada ijtihad Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ketika ditanya tentang aqiqah dengan unta, Aisyah menolak dan menegaskan bahwa aqiqah yang sesuai sunnah adalah kambing.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa untuk anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Oleh karena itu, menurut kelompok ini, aqiqah dengan selain kambing dianggap tidak sah.
Kesimpulan: Mana Pendapat yang Bisa Diamalkan?
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pertanyaan bolehkan aqiqah selain kambing memang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Mayoritas ulama membolehkan aqiqah dengan sapi, kerbau, atau unta, sedangkan sebagian lainnya membatasi hanya kambing.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa aqiqah bukanlah ibadah wajib. Oleh sebab itu, apabila seseorang tidak mampu atau telah melewati waktunya, maka tidak ada kewajiban hutang yang harus ditunaikan.
Yang terpenting, pelaksanaan aqiqah hendaknya disesuaikan dengan kemampuan, niat yang ikhlas, serta mengikuti pendapat ulama yang diyakini.
nurul hayat