Kehadiran buah hati adalah anugerah besar yang patut disyukuri. Dalam Islam, salah satu bentuk rasa syukur atas kelahiran anak adalah dengan melaksanakan aqiqah. Namun, masih banyak orang tua yang bertanya: sebenarnya hukum aqiqah adalah apa? Apakah wajib atau hanya anjuran?
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, lengkap dengan dalil, waktu pelaksanaan, jumlah hewan, hingga hikmah di balik ibadah ini.
Hukum Aqiqah Adalah Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Hadis lain menyebutkan:
“Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih untuk anaknya, maka silakan lakukan.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i)
Kata “silakan” menunjukkan bahwa aqiqah bukan kewajiban (fardhu), melainkan anjuran kuat. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah bagi orang tua yang mampu secara finansial.
Jika belum mampu, maka tidak ada dosa karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.
Pengertian Aqiqah dalam Islam
Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata yang berarti “memotong”. Maknanya merujuk pada:
- Memotong atau mencukur rambut bayi
- Menyembelih hewan sebagai bentuk syukur
Secara istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan atas kelahiran anak sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Karena itu, memahami bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah membuat kita sadar bahwa aqiqah bukan sekadar tradisi, tetapi ibadah yang bernilai pahala.
Waktu Terbaik Pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada:
- Hari ke-7 setelah kelahiran
- Jika belum mampu, hari ke-14
- Atau hari ke-21
Sebagian ulama membolehkan aqiqah dilakukan kapan saja sebelum anak baligh jika memang belum sempat.
Ini menunjukkan bahwa meskipun hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, Islam tetap memberikan kemudahan.
Jumlah Hewan Aqiqah
Jumlah hewan aqiqah yang disembelih adalah:
- Anak laki-laki: 2 ekor kambing atau domba
- Anak perempuan: 1 ekor kambing atau domba
Namun, jika orang tua belum mampu menyembelih dua ekor untuk anak laki-laki, maka satu ekor tetap sah dan diperbolehkan.
Syarat Hewan Aqiqah Sesuai Syariat
Karena hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, pelaksanaannya tetap harus sesuai ketentuan syariat. Hewan aqiqah harus:
- Tidak cacat (tidak buta, tidak pincang, tidak sakit)
- Tidak kurus kering
- Cukup umur (kambing minimal 1 tahun, domba minimal 6 bulan menurut sebagian ulama)
Hewan aqiqah juga tidak boleh patungan seperti kurban. Satu hewan hanya untuk satu anak.
Tata Cara Pembagian Daging Aqiqah
Berbeda dengan kurban, daging aqiqah disunnahkan untuk:
- Dimasak terlebih dahulu
- Dibagikan dalam kondisi matang
Daging boleh dimakan oleh keluarga, dan sisanya dibagikan kepada:
- Kerabat
- Tetangga
- Fakir miskin
Inilah salah satu hikmah besar aqiqah, yaitu mempererat silaturahmi dan berbagi kebahagiaan.
Hikmah dan Keutamaan Aqiqah
Mengapa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah? Karena ibadah ini memiliki banyak keutamaan, antara lain:
✔ Bentuk rasa syukur kepada Allah
✔ Menghidupkan sunnah Rasulullah SAW
✔ Doa perlindungan bagi anak
✔ Mempererat hubungan sosial
✔ Mendatangkan keberkahan bagi keluarga
Solusi Praktis Aqiqah Sesuai Syariat
Bagi Ayah Bunda yang ingin melaksanakan aqiqah tanpa repot mengurus penyembelihan dan pengolahan, layanan profesional bisa menjadi solusi.
Salah satunya adalah Aqiqah Nurul Hayat, pelopor aqiqah siap saji sejak 2001.
Keunggulannya:
✔ Hewan sesuai syariat
✔ Proses penyembelihan halal & higienis
✔ Dimasak oleh tim profesional
✔ Siap antar ke lokasi
✔ Sertifikat aqiqah
✔ Hadir di puluhan cabang seluruh Indonesia
Dengan layanan terpercaya, Ayah Bunda tetap bisa menjalankan ibadah karena hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, tanpa perlu khawatir soal teknis.