Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah?
by Tri Wahyudi | Januari 06, 2022
Dalam Islam, Aqiqah adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pertanyaannya, bolehkah menunaikan Aqiqah untuk anak jika diri sendiri belum Aqiqah? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari bahasa Arab al-qat’u yang berarti “memotong”. Ibadah ini termasuk sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati tingkat wajib.
Hukum Aqiqah Anak Jika Diri Sendiri Belum
Menurut Buya Yahya, orang tua wajib menunaikan Aqiqah untuk anaknya:
“Aqiqahilah anakmu. Sebab yang bertugas mengaqiqahi anakmu adalah dirimu (orang tua), dan yang bertugas mengaqiqahi dirimu adalah bapakmu, ayah dan ibundamu.”
Artinya, mendahulukan Aqiqah anak yang baru lahir adalah sunnah yang dianjurkan, sementara Aqiqah untuk diri sendiri dapat dilakukan nanti ketika memiliki rezeki.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah dianjurkan pada hari ketujuh kelahiran anak, namun boleh juga dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.
Ketentuan Hewan Aqiqah
- Anak laki-laki: 2 ekor kambing
- Anak perempuan: 1 ekor kambing
Hewan yang disembelih sebaiknya kambing atau domba dengan umur kurang dari setengah tahun. Proses Aqiqah juga menjadi momen memberi nama baik untuk bayi dan mencukur rambutnya.
Doa Aqiqah
Doa yang dibacakan saat penyembelihan hewan Aqiqah:
“Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.”
Artinya:
“Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari umat Muhammad.”
Doa untuk bayi yang diaqiqahkan:
“U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘ainin laammah.”
Artinya:
“Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian.”
Kesimpulan
Melaksanakan Aqiqah anak yang baru lahir adalah kewajiban orang tua, meskipun orang tua itu sendiri belum Aqiqah. Aqiqah untuk diri sendiri bisa dilakukan kemudian, setelah kewajiban menunaikan Aqiqah anak terpenuhi.