Pertanyaan aqiqah wajib atau tidak seringkali menjadi perdebatan dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Muslim. Memahami hukum aqiqah adalah langkah awal untuk dapat melaksanakannya dengan keyakinan dan keikhlasan. Artikel ini akan mengupas tuntas status hukum aqiqah dalam Islam, berdasarkan dalil-dalil syar’i, serta menjelaskan keutamaan dan hikmah di balik ibadah yang sangat dianjurkan ini.

Memahami Hukum Aqiqah dalam Islam: Sunnah Muakkad atau Wajib?
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Ini berarti bahwa aqiqah bukanlah kewajiban yang jika ditinggalkan akan mendatangkan dosa, namun melaksanakannya akan mendatangkan pahala yang besar dan merupakan bentuk ketaatan kepada ajaran Rasulullah SAW. Hanya sebagian kecil ulama yang berpendapat wajib, namun pandangan jumhur ulama lebih kuat.
Dalil utama yang menjadi landasan hukum sunnah muakkad ini berasal dari hadits Rasulullah SAW, di antaranya:
- Hadits dari Salman bin Amir Adh-Dhobbi, Rasulullah SAW bersabda, “Bersama anak laki-laki ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah (sembelihlah hewan) untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya.” (HR. Bukhari).
- Hadits dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Untuk anak laki-laki dua kambing yang serupa, dan untuk anak perempuan satu kambing.” (HR. Tirmidzi).
Dari dalil-dalil tersebut, jelas terlihat bahwa Rasulullah SAW menganjurkan pelaksanaan aqiqah, namun tidak dengan perintah yang mewajibkan. Oleh karena itu, bagi orang tua yang memiliki kemampuan finansial, sangat dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah sebagai wujud syukur atas karunia anak dan mengikuti sunnah Nabi.
Keutamaan dan Hikmah Melaksanakan Aqiqah
Meskipun hukumnya sunnah, aqiqah memiliki banyak keutamaan dan hikmah yang mendalam bagi umat Muslim. Melaksanakan aqiqah bukan hanya sekadar tradisi, melainkan ibadah yang penuh makna:
- Tebusan Anak: Aqiqah sering disebut sebagai tebusan atau penebus bagi anak. Ini diartikan sebagai upaya membebaskan anak dari segala hal buruk dan memberinya awal yang baik dalam kehidupan.
- Bentuk Syukur kepada Allah SWT: Kelahiran anak adalah anugerah terbesar dari Allah SWT. Melaksanakan aqiqah adalah salah satu cara terbaik untuk mengungkapkan rasa syukur atas nikmat tersebut.
- Mendekatkan Diri kepada Allah: Dengan menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya, orang tua menunjukkan ketaatan dan kepatuhan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, sehingga mendekatkan diri kepada-Nya.
- Syiar Islam: Aqiqah merupakan salah satu syiar Islam yang menunjukkan kebahagiaan dan kegembiraan atas bertambahnya anggota keluarga Muslim, serta menguatkan tali silaturahmi antar sesama.
- Doa dan Harapan Baik untuk Anak: Dalam proses aqiqah, biasanya disertai dengan doa-doa untuk kebaikan, kesehatan, dan keberkahan bagi sang anak di masa depan.
- Berbagi Kebahagiaan dan Sedekah: Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat. Ini adalah bentuk sedekah yang mendatangkan pahala dan mempererat hubungan sosial.
Memilih layanan aqiqah yang terpercaya seperti Aqiqah Nurul Hayat dapat memastikan bahwa ibadah aqiqah Anda dilaksanakan sesuai syariat, dengan hewan yang sehat dan proses yang higienis, sehingga hikmah dan keutamaannya dapat dirasakan secara optimal.
Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Aqiqah?
Para ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan, bisa pada hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
- Hadits dari Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
Namun, jika pada hari-hari tersebut orang tua belum memiliki kemampuan, aqiqah masih bisa dilaksanakan setelahnya, bahkan hingga anak mencapai usia baligh. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa jika seseorang belum diaqiqahi oleh orang tuanya hingga dewasa, ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Fleksibilitas waktu ini menunjukkan kemudahan dalam Islam, namun tetap mengedepankan anjuran untuk segera melaksanakannya jika mampu.
Jadi, pertanyaan aqiqah wajib atau tidak, meskipun jawabannya sunnah muakkad, tetap memiliki anjuran kuat untuk segera dilaksanakan pada waktu-waktu yang disebutkan demi meraih keutamaan penuhnya.
Pertanyaan Umum Seputar Hukum Aqiqah
- Apakah aqiqah wajib atau tidak menurut mazhab Syafi’i?
-
Menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, bukan wajib. Ini berarti sangat dianjurkan untuk dilaksanakan jika mampu, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.
- Apa itu sunnah muakkad?
-
Sunnah muakkad adalah amalan sunnah yang sangat ditekankan atau dianjurkan oleh Rasulullah SAW, dan beliau sendiri sering melaksanakannya. Meskipun tidak wajib, melaksanakannya mendatangkan pahala besar dan meninggalkannya tanpa uzur syar’i dianggap merugi.
- Bolehkah melaksanakan aqiqah setelah anak dewasa?
-
Ya, boleh. Jika orang tua belum mampu mengaqiqahi anaknya hingga anak tersebut dewasa, maka sang anak bisa mengaqiqahi dirinya sendiri. Beberapa ulama juga memperbolehkan orang tua untuk tetap mengaqiqahi anaknya meskipun sudah dewasa.
- Berapa jumlah kambing untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan?
-
Untuk anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing yang setara, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari Aisyah RA.
- Apakah daging aqiqah boleh dimakan oleh keluarga yang beraqiqah?
-
Ya, daging aqiqah boleh dimakan oleh keluarga yang beraqiqah. Berbeda dengan daging kurban Idul Adha yang sebagian besar dianjurkan untuk dibagikan, dalam aqiqah keluarga boleh ikut menikmati sebagian dagingnya, selain dibagikan kepada fakir miskin dan kerabat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tips dan panduan seputar aqiqah, Anda bisa mengunjungi blog Aqiqah Nurul Hayat.
Butuh layanan aqiqah yang terpercaya dan syar’i? Kunjungi Aqiqah Nurul Hayat — layanan aqiqah #1 di Indonesia dengan 52 cabang siap melayani Anda.