Hukum Aqiqah Setelah Dewasa: Panduan Lengkap dan Penjelasan Syar’i

Pertanyaan seputar hukum aqiqah setelah dewasa seringkali muncul di benak umat Muslim yang mungkin belum sempat melaksanakannya saat kecil. Aqiqah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Namun, bagaimana jika seseorang sudah beranjak dewasa, bahkan sudah berkeluarga, dan baru menyadari bahwa ia belum di-aqiqah-i? Apakah kewajiban tersebut gugur atau masih bisa dilaksanakan? Artikel ini akan mengupas tuntas hukum aqiqah bagi orang dewasa, dalil-dalilnya, serta tata cara pelaksanaannya.

hukum aqiqah setelah dewasa aqiqah nurul hayat

Memahami Aqiqah: Pengertian dan Waktu Pelaksanaan Ideal

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum aqiqah setelah dewasa, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu aqiqah dan kapan waktu ideal pelaksanaannya. Secara bahasa, aqiqah berarti rambut bayi yang baru lahir. Sedangkan secara istilah syar’i, aqiqah adalah penyembelihan hewan dalam rangka bersyukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak, yang dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu setelah kelahirannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis ini, waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran. Jika tidak memungkinkan, bisa pada hari ke-14, atau hari ke-21. Namun, bagaimana jika melewati waktu-waktu tersebut hingga anak beranjak dewasa? Inilah yang seringkali menjadi pertanyaan besar.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa: Pandangan Ulama dan Dalilnya

Mengenai hukum aqiqah setelah dewasa, para ulama memiliki pandangan yang beragam, namun mayoritas sepakat bahwa aqiqah tetap disunnahkan meskipun seseorang sudah dewasa dan belum di-aqiqah-i oleh orang tuanya.

1. Pendapat Mayoritas Ulama: Tetap Sunnah

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Jika orang tua tidak mampu atau tidak sempat melaksanakan aqiqah saat anak masih kecil, maka gugurlah kewajiban orang tua tersebut. Namun, anak yang bersangkutan disunnahkan untuk meng-aqiqah-i dirinya sendiri ketika ia sudah baligh dan mampu.

Dasar dari pendapat ini adalah:

  • Hadis yang bersifat umum tentang keutamaan aqiqah: Meskipun hadis-hadis tersebut menyebutkan waktu ideal, tidak ada larangan eksplisit untuk melaksanakannya di luar waktu tersebut, terutama jika ada uzur.
  • Analogi dengan qadha shalat atau puasa: Jika seseorang terlewat shalat atau puasa karena suatu hal, ia wajib mengqadhanya. Meskipun aqiqah adalah sunnah, semangat untuk menyempurnakan ibadah tetap ada.
  • Tindakan sebagian sahabat: Dikisahkan bahwa sebagian sahabat Nabi SAW melakukan aqiqah untuk diri mereka sendiri setelah dewasa, menunjukkan bahwa praktik ini memiliki landasan.

2. Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jika seseorang sudah dewasa, tanggung jawab aqiqah beralih dari orang tua kepada dirinya sendiri. Artinya, ia disunnahkan untuk ber-aqiqah atas dirinya sendiri dengan menggunakan hartanya sendiri. Ini adalah bentuk penyempurnaan diri dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Tata Cara dan Ketentuan Aqiqah Bagi Orang Dewasa

Pelaksanaan aqiqah bagi orang dewasa pada dasarnya sama dengan aqiqah anak-anak, namun ada beberapa penyesuaian:

a. Hewan Aqiqah

  • Untuk laki-laki dewasa: 2 ekor kambing/domba.
  • Untuk perempuan dewasa: 1 ekor kambing/domba.

Hewan harus memenuhi syarat syar’i: sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Aqiqah Nurul Hayat selalu memastikan hewan yang digunakan berkualitas dan sesuai syariat.

b. Waktu Pelaksanaan

Tidak ada batasan waktu spesifik bagi orang dewasa. Bisa dilakukan kapan saja saat yang bersangkutan sudah mampu secara finansial. Yang terpenting adalah niat untuk menunaikan sunnah ini.

c. Niat dan Doa

Niat yang diucapkan adalah niat untuk ber-aqiqah atas diri sendiri. Doa yang dipanjatkan juga sama, yaitu doa keberkahan dan syukur atas karunia Allah SWT.

Keutamaan Melaksanakan Aqiqah Meski Sudah Dewasa

Melaksanakan aqiqah meskipun sudah dewasa membawa banyak keutamaan, di antaranya:

  1. Menyempurnakan Sunnah Rasulullah SAW: Ini adalah bentuk kecintaan dan ketaatan kepada ajaran Nabi.
  2. Melepaskan Ketergadaian Diri: Beberapa ulama menafsirkan hadis “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya” sebagai keterkaitan antara aqiqah dengan keberkahan dan kemudahan dalam hidup. Dengan ber-aqiqah, diharapkan seseorang terlepas dari ‘ketergadaian’ tersebut.
  3. Wujud Syukur kepada Allah SWT: Bentuk rasa terima kasih atas nikmat kehidupan yang telah diberikan.
  4. Mendapatkan Pahala: Setiap ibadah yang dilakukan dengan ikhlas akan mendatangkan pahala dari Allah SWT.

Tidak perlu ragu atau merasa terlambat untuk menunaikan aqiqah. Jika Anda baru mengetahui hukum aqiqah setelah dewasa dan memiliki kemampuan, segeralah laksanakan. Banyak kemudahan yang ditawarkan saat ini, termasuk layanan aqiqah siap saji yang syar’i dan terpercaya seperti Aqiqah Nurul Hayat.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Aqiqah Setelah Dewasa

Q1: Apakah aqiqah wajib dilaksanakan jika sudah dewasa?

J: Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib. Jika orang tua tidak mampu melaksanakannya saat Anda kecil, maka gugurlah kewajiban mereka. Namun, Anda sangat dianjurkan (disunnahkan) untuk meng-aqiqah-i diri sendiri setelah baligh dan mampu.

Q2: Siapa yang menanggung biaya aqiqah jika sudah dewasa?

J: Jika Anda sudah dewasa dan ingin ber-aqiqah, maka biaya ditanggung oleh diri Anda sendiri, menggunakan harta pribadi Anda. Ini adalah bentuk tanggung jawab individu untuk menunaikan sunnah.

Q3: Bolehkah ber-aqiqah untuk diri sendiri?

J: Ya, sangat dianjurkan. Jika orang tua tidak melaksanakannya saat Anda kecil, Anda boleh dan disunnahkan untuk ber-aqiqah untuk diri sendiri setelah dewasa, asalkan Anda sudah baligh dan mampu secara finansial.

Q4: Apakah ada batas waktu untuk melaksanakan aqiqah bagi orang dewasa?

J: Tidak ada batas waktu spesifik. Waktu ideal adalah hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahiran. Namun, jika terlewat hingga dewasa, aqiqah bisa dilaksanakan kapan saja saat Anda memiliki kemampuan. Tidak ada istilah ‘terlambat’ untuk menunaikan sunnah ini.

Semoga penjelasan mengenai hukum aqiqah setelah dewasa ini memberikan pencerahan dan motivasi bagi Anda untuk menunaikan ibadah mulia ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai aspek aqiqah dan layanan kami, Anda bisa mengunjungi blog Aqiqah Nurul Hayat.

Butuh layanan aqiqah yang terpercaya dan syar’i? Kunjungi Aqiqah Nurul Hayat — layanan aqiqah #1 di Indonesia dengan 52 cabang siap melayani Anda.

Aqiqah No. #1 di Indonesia dengan 52 cabang. Dipercaya keluarga Indonesia dan para artis.

Hidangan lezat dari kambing pilihan, dimasak oleh juru masak berpengalaman, siap menjadikan momen tasyakuran atau berbagi Anda lebih bermakna.

KANTOR PUSAT

Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya.

Buka Setiap Hari : 08.00 - 21.00 WIB

HOTLINE : 0822 2955 1842

QUICK LINK

Kantor Cabang

Paket Aqiqah

Testimoni Artis

FAQ Seputar Aqiqah

Scroll to Top