Pertanyaan “aqiqah boleh dimakan sendiri?” seringkali muncul di benak umat Muslim yang hendak melaksanakan ibadah aqiqah untuk buah hati tercinta. Kebingungan ini wajar mengingat ada beberapa ketentuan syariat yang mengatur perihal pembagian daging aqiqah. Namun, perlu dipahami bahwa ibadah aqiqah adalah bentuk syukur kepada Allah SWT atas karunia kelahiran anak, yang juga diiringi dengan berbagi kebahagiaan kepada sesama.

Hukum Memakan Daging Aqiqah bagi Shohibul Aqiqah
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa daging aqiqah boleh dimakan sendiri oleh shohibul aqiqah (orang tua yang melaksanakan aqiqah) dan keluarganya. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa daging aqiqah dapat dimakan, disedekahkan, dan disimpan.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika seseorang menyembelih hewan aqiqah, maka ia bisa memakan sebagian darinya, menyedekahkan sebagian, dan menghadiahkan sebagian. Ini menunjukkan kebolehan shohibul aqiqah untuk menikmati hasil sembelihan aqiqahnya sendiri.
Namun, ada pengecualian penting. Jika aqiqah dilaksanakan karena nadzar (janji), maka hukumnya menjadi seperti qurban nadzar, di mana shohibul nadzar (yang bernadzar) dan keluarganya tidak boleh memakan daging aqiqah tersebut. Seluruh daging harus disedekahkan kepada fakir miskin. Akan tetapi, untuk aqiqah yang bersifat sunnah, secara umum dibolehkan untuk ikut memakannya.
Dalam konteks ini, Aqiqah Nurul Hayat senantiasa berpegang teguh pada syariat Islam dan memberikan panduan yang jelas kepada para pelanggan agar ibadah aqiqah mereka sah dan berkah.
Hikmah dan Tujuan Pembagian Daging Aqiqah
Aqiqah bukan hanya sekadar menyembelih hewan, melainkan memiliki hikmah dan tujuan mulia di baliknya:
- Wujud Rasa Syukur: Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia kelahiran anak yang sehat dan selamat.
- Menjalin Silaturahmi: Dengan membagikan daging aqiqah kepada kerabat, tetangga, dan teman, silaturahmi akan semakin erat. Ini adalah kesempatan untuk berbagi kebahagiaan.
- Membantu Sesama: Pembagian kepada fakir miskin menjadi salah satu pilar utama aqiqah, memastikan mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menikmati hidangan yang layak.
- Tolak Bala: Sebagian ulama juga meyakini bahwa aqiqah dapat menjadi tolak bala atau perlindungan bagi anak yang diaqiqahi.
Dengan memahami hikmah ini, kita akan lebih menghargai proses aqiqah dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan anjuran syariat, termasuk dalam hal pembagiannya.
Ketentuan Pembagian Daging Aqiqah Sesuai Syariat
Meskipun aqiqah boleh dimakan sendiri, ada anjuran pembagian yang lebih utama untuk memaksimalkan pahala dan keberkahan. Para ulama umumnya menganjurkan pembagian daging aqiqah menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk Shohibul Aqiqah dan Keluarga: Bagian ini bisa dinikmati oleh orang tua, anak yang diaqiqahi, dan anggota keluarga lainnya. Ini menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk memakan daging aqiqah sendiri.
- Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga: Bagian ini disedekahkan atau dihadiahkan kepada sanak saudara, tetangga, dan teman-teman sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi.
- Sepertiga untuk Fakir Miskin: Bagian ini wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin agar mereka juga dapat turut serta merasakan kegembiraan dan kenikmatan dari hidangan aqiqah.
Pembagian ini bersifat anjuran dan bukan keharusan mutlak, namun sangat dianjurkan untuk mengikuti pola ini demi mendapatkan keberkahan yang maksimal. Daging aqiqah disunnahkan untuk dibagikan dalam kondisi sudah dimasak, bukan mentah, agar lebih praktis dan mudah dinikmati oleh penerima.
Aqiqah Nurul Hayat menyediakan layanan aqiqah yang sudah termasuk pengolahan daging menjadi masakan lezat, siap dibagikan. Ini sangat memudahkan Anda dalam melaksanakan ibadah aqiqah tanpa repot, sekaligus memastikan daging dibagikan dalam kondisi terbaik.
Pertanyaan Seputar Aqiqah yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah daging aqiqah harus dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan?
Ya, mayoritas ulama menganjurkan agar daging aqiqah dibagikan dalam kondisi sudah dimasak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima dalam mengonsumsinya dan sebagai bentuk penghormatan. Berbeda dengan daging qurban yang umumnya dibagikan mentah.
2. Siapa saja yang berhak menerima daging aqiqah?
Daging aqiqah berhak diterima oleh shohibul aqiqah dan keluarganya, kerabat dekat, tetangga, teman, serta yang paling utama adalah fakir miskin. Pembagian yang merata akan membawa keberkahan lebih.
3. Bolehkah daging aqiqah dijual?
Tidak boleh. Daging aqiqah, baik yang sudah dimasak maupun mentah, tidak boleh dijual. Tujuannya adalah untuk disedekahkan, dihadiahkan, atau dimakan sendiri oleh keluarga, bukan untuk tujuan komersial. Jika dijual, maka pahala aqiqah bisa gugur.
4. Bagaimana jika aqiqah dilakukan setelah anak dewasa?
Aqiqah disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu setelah kelahiran. Namun, jika tidak memungkinkan, aqiqah masih bisa dilakukan kapan saja, bahkan setelah anak dewasa. Jika anak sudah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orang tuanya, ia bisa melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Kunjungi blog Aqiqah Nurul Hayat untuk informasi lebih lanjut seputar aqiqah dan tips bermanfaat lainnya.
Butuh layanan aqiqah yang terpercaya dan syar’i? Kunjungi Aqiqah Nurul Hayat — layanan aqiqah #1 di Indonesia dengan 52 cabang siap melayani Anda.