Memahami aqiqah adalah langkah awal bagi setiap orang tua Muslim. Untuk itu, penting bagi kita untuk tuliskan dalil tentang aqiqah yang menjadi dasar pensyariatan ibadah ini, lengkap dengan hukum dan keutamaannya. Artikel ini akan mengupas tuntas landasan syar’i aqiqah dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, membantu Anda melaksanakan ibadah ini dengan keyakinan dan pemahaman yang benar. Aqiqah Nurul Hayat berkomitmen untuk senantiasa memberikan informasi yang akurat dan layanan yang sesuai syariat.

Memahami Hukum Aqiqah dalam Islam Berdasarkan Dalil Syar’i
Sebelum kita lebih jauh tuliskan dalil tentang aqiqah, mari kita pahami terlebih dahulu kedudukan hukumnya dalam Islam. Aqiqah secara bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir, namun secara istilah syar’i adalah penyembelihan hewan dalam rangka bersyukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak, yang dilaksanakan pada hari ketujuh kelahirannya, disertai mencukur rambut dan memberi nama.
Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Malik, berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Ini berarti sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakannya. Pendapat ini didasarkan pada banyak hadits Nabi SAW yang menganjurkan dan mempraktikkan aqiqah, meskipun tidak sampai pada derajat wajib. Melaksanakan aqiqah merupakan wujud syukur atas karunia anak serta bentuk pengorbanan di jalan Allah, sebagaimana disyariatkan dalam Islam.
Dalil-Dalil Tentang Aqiqah dari As-Sunnah Nabi Muhammad SAW
Landasan utama syariat aqiqah bersumber dari hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara spesifik memerintahkan aqiqah, namun terdapat banyak hadits shahih yang menjelaskan tata cara, waktu, dan keutamaan ibadah ini. Berikut adalah beberapa dalil penting yang perlu kita ketahui:
Hadits Mengenai Hukum dan Pelaksanaan Aqiqah
Salah satu dalil paling fundamental adalah sabda Rasulullah SAW:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadits ini menjelaskan beberapa aspek penting:
- Hukum Aqiqah: Frasa “رهينة” (tergadai) menunjukkan pentingnya aqiqah. Sebagian ulama menafsirkan bahwa anak tersebut akan terhalang dari syafaat atau kebaikan jika aqiqahnya tidak ditunaikan.
- Waktu Pelaksanaan: Hari ketujuh kelahiran adalah waktu utama. Jika tidak memungkinkan, bisa pada hari ke-14 atau ke-21.
- Amalan Lain: Mencukur rambut bayi dan memberinya nama yang baik juga merupakan bagian dari sunnah pada hari aqiqah.
Hadits Mengenai Jumlah Hewan Aqiqah
Rasulullah SAW juga menjelaskan perbedaan jumlah hewan untuk anak laki-laki dan perempuan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
“Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu kambing.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i)
Namun, ada riwayat lain yang lebih kuat dan menjadi pegangan mayoritas ulama:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُتَكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua kambing yang sepadan, dan anak perempuan dengan satu kambing.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits Aisyah ini, disepakati bahwa untuk anak laki-laki disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Kedua kambing untuk anak laki-laki tersebut hendaknya memiliki kualitas yang sepadan.
Hadits Larangan Mengoleskan Darah pada Bayi
Sebagai koreksi terhadap kebiasaan Jahiliyah, Rasulullah SAW bersabda:
يُهْرَاقُ عَلَيْهِ الدَّمُ وَلَا يُمَسُّ رَأْسُهُ بِدَمٍ
“Darahnya (hewan aqiqah) dialirkan, dan kepalanya (bayi) tidak diolesi dengan darah.” (HR. Baihaqi)
Ini menunjukkan bahwa tradisi mengoleskan darah hewan aqiqah pada kepala bayi adalah amalan Jahiliyah yang dilarang dalam Islam. Darah hewan aqiqah adalah najis dan tidak boleh mengenai tubuh bayi.
Keutamaan dan Hikmah Melaksanakan Aqiqah
Selain menjadi bentuk ketaatan terhadap sunnah Nabi, aqiqah juga memiliki banyak keutamaan dan hikmah yang mendalam:
- Penebusan Anak: Sebagaimana hadits “setiap anak tergadai dengan aqiqahnya”, sebagian ulama menafsirkan bahwa aqiqah adalah penebus bagi anak dari berbagai musibah atau sebagai pembuka keberkahan hidupnya.
- Wujud Syukur: Merupakan bentuk rasa syukur yang agung kepada Allah SWT atas karunia dan amanah berupa anak.
- Mendekatkan Diri kepada Allah: Melaksanakan aqiqah adalah ibadah yang mendekatkan hamba kepada Penciptanya.
- Menyebarkan Kebahagiaan: Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat, sehingga menyebarkan kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi.
- Pembersihan Dosa: Sebagian ulama juga berpendapat bahwa aqiqah dapat menjadi sebab pengampunan dosa bagi orang tua.
- Mengikuti Jejak Nabi: Melaksanakan aqiqah adalah meneladani sunnah Rasulullah SAW yang mulia.
Dengan memahami dalil-dalil dan hikmah ini, semoga kita semakin termotivasi untuk menunaikan ibadah aqiqah bagi buah hati kita. blog Aqiqah Nurul Hayat menyediakan berbagai informasi dan panduan lainnya seputar aqiqah yang bisa Anda pelajari lebih lanjut.
Pertanyaan Umum Seputar Dalil dan Hukum Aqiqah (FAQ)
1. Apa hukum aqiqah dalam Islam?
Hukum aqiqah dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. Ini berarti sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakannya sebagai bentuk syukur atas karunia anak dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Meskipun tidak wajib, meninggalkannya tanpa alasan yang syar’i adalah makruh.
2. Kapan waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah?
Waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, boleh dilakukan pada hari ke-14, atau hari ke-21. Jika masih belum mampu, aqiqah boleh dilakukan kapan saja ketika orang tua sudah memiliki kemampuan finansial, bahkan hingga anak tersebut dewasa, sebagian ulama membolehkan anak mengaqiqahi dirinya sendiri.
3. Berapa jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan?
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang sepadan. Sedangkan untuk anak perempuan, disunnahkan menyembelih satu ekor kambing. Kedua kambing untuk anak laki-laki tersebut disarankan memiliki kualitas dan usia yang sama.
4. Apakah boleh melaksanakan aqiqah setelah dewasa?
Ya, sebagian besar ulama membolehkan aqiqah dilakukan setelah dewasa jika orang tua belum sempat melaksanakannya. Bahkan, jika orang tua tidak mampu, anak tersebut bisa mengaqiqahi dirinya sendiri ketika ia sudah dewasa dan mampu secara finansial. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan sunnah ini, mengutamakan kemampuan dan niat baik.
5. Apa saja syarat hewan yang sah untuk aqiqah?
Hewan yang sah untuk aqiqah memiliki syarat yang mirip dengan hewan qurban. Syarat-syarat tersebut antara lain: hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat (misalnya buta, pincang, sangat kurus), dan telah mencapai usia minimal yang ditentukan (misalnya kambing minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2, atau domba minimal 6 bulan dan sudah berganti gigi seri). Aqiqah Nurul Hayat selalu memastikan hewan yang disembelih memenuhi standar syariat.
Butuh layanan aqiqah yang terpercaya dan syar’i? Kunjungi Aqiqah Nurul Hayat — layanan aqiqah #1 di Indonesia dengan 52 cabang siap melayani Anda.